Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: JAM Pidum Setujui Rehabilitasi Tersangka Narkoba Asal Kejari Kabupaten Bekasi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > JAM Pidum Setujui Rehabilitasi Tersangka Narkoba Asal Kejari Kabupaten Bekasi
Hukum

JAM Pidum Setujui Rehabilitasi Tersangka Narkoba Asal Kejari Kabupaten Bekasi

Farih
Farih Published 27 Nov 2024, 23:21
Share
2 Min Read
Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum), Asep Nana Mulyana. Foto: Dok Puspenkum Kejaksaan Agung
Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum), Asep Nana Mulyana. Foto: Dok Puspenkum Kejaksaan Agung
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyetujui permohonan penyelesaian perkara berdasarkan Restorative Justice (keadilan restoratif) dalam perkara tindak pidana narkotika. Kali ini, Kejagung menyetujui permohonan Restorative Justice (RJ) atas nama tersangka Muhamad Yunus Bin Wandi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi.

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum), Asep Nana Mulyana mengungkapkan permohonan RJ dapat disetujui dengan beberapa alasan. Di antaranya berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, tersangka positif menggunakan narkotika.

“Berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user),” papar Asep seperti dikutip, Rabu (27/11/2024).

Alasan lainnya tersangka tidak pernah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan berdasarkan hasil asesmen terpadu, tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika.

Selain itu tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang;

“Tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan narkotika,” tambah Asep.

Atas disetujuinya permohonan RJ tersebut, maka proses hukum terhadap tersangka Muhamad Yunus Bin Wandi diselesaikan melalui proses rehabilitasi.

“Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa,” pungkas Asep. (Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bekasi, JAM Pidum, Kejagung, Kejari Kabupaten Bekasi, rehabilitasi, Tersangka Narkoba
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi pembacokan. Foto: iStock Ketua KPPS di Bima Dibacok Pemilih di TPS, Motif Diduga Cemburu
Next Article Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan. Turki Tegaskan Siap Bantu Hentikan Pembantaian di Gaza

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260602 WA0144
HeadlineJabodetabek

Tinggalkan Tas Isi iPhone 17 dan Samsung Z4 Replika, Pelaku Gasak Motor Vario Korban di Bukit Duri

HeadlineNews
Dua Orang Terluka Akibat Dugaan Peluru Nyasar di Kampus UNP Padang
02 Jun 2026, 23:45
HeadlineNews
KPK Terbitkan Sprindik Korupsi Jalur Kereta DJKA Sumatera, Tapi Belum Ada Tersangkanya
03 Jun 2026, 00:07
Ekonomi
Bukan Hanya Mengurangi Limbah Pakaian, RE3 For-E PNM Menggerakkan Rantai Manfaat bagi Nasabah Laundry
02 Jun 2026, 18:48
Olahraga
DETEC International Junior Championship 2026, Kembali Bertemu Maula, Getsa Berpotensi Revans
02 Jun 2026, 18:29
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?