IPOL.ID – Definisi stasiun kereta api sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 33 Tahun 2011 adalah tempat pemberangkatan dan pemberhentian kereta api. Stasiun KA menurut jenisnya terdiri atas stasiun penumpang, stasiun barang dan stasiun operasi. Saat ini, KAI mengelola 569 stasiun yang tersebar di wilayah operasionalnya.
Guna memberikan keamanan dan kenyamanan yang optimal bagi para penumpang kereta api, KAI berupaya melakukan modernisasi fasilitas dan meningkatkan aksesibilitas di berbagai stasiun.
Vice President of Public Relations KAI Anne Purba, dikutip Kamis (14/11/2024) mengungkapkan bahwa di 2024 terlihat kepadatan jumlah penumpang di banyak stasiun, hal ini menunjukkan antusiasme masyarakat terhadap layanan kereta api semakin meningkat.
“Peningkatan jumlah penumpang ini menjadi memacu kami untuk terus berinovasi dalam meningkatkan fasilitas dan layanan stasiun, guna menjadikan kereta api sebagai pilihan utama bertransportasi,” ujar Anne.
Anne mengatakan, ada 10 Stasiun dengan jumlah terbanyak naik – turun penumpang KA JJ yang dikelola KAI pada periode Januari s.d Oktober 2024 sebagai berikut: