IPOL.ID – Satu dari tujuh tahanan Rutan Salemba, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, yang melarikan diri dengan cara menjebol teralis jeruji besi merupakan narapidana bandar narkoba.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Hukum dan HAM DKI Jakarta, Tony Nainggolan mengatakan, narapidana tersebut divonis 10 tahun penjara atas kasus peredaran narkotika.
“Satu tahanan (yang kabur perkaranya) sudah inkrah, dia divonis 10 tahun penjara, bandar (narkoba),” ujar Tony saat dikonfirmasi awak media di Jakarta Timur, Rabu (13/11/2024).
Dari hasil pemeriksaan, narapidana bandar narkotika itu melarikan diri bersama lima orang tahanan yang masih menjalani proses sidang atau masih tahanan titipan Kejaksaan.
Kemudian satu orang tahanan yang sudah divonis atas kasus narkotika, namun perkaranya belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap karena dalam proses mengajukan kasasi.
Ketujuh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang melarikan diri tersebut yakni berinisial AAK, 22, J bin I, 29, W bin T, 47, MJ bin ZA, 42, M bin I, 43, MAU bin S, 30, AN bin N, 27.
“Ketujuhnya perkara narkotika. Untuk lima yang masih menjalani proses sidang itu tahanan titipan, kasusnya sedang ditangani pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat,” katanya.
Tony menambahkan, untuk sementara pihaknya belum dapat memastikan bagaimana cara ketujuh tahanan menjebol tralis karena masih menunggu hasil penyelidikan kepolisian.
Menurutnya, sejak hari kejadian jajaran Polsek Cempaka Putih sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk memastikan modus digunakan ketujuh tahanan saat melarikan diri.
“Upaya yang kita lakukan penelusuran, bersinergi dengan kepolisian. Kita bekerja sama dengan kepolisian, baik Mabes Polri sampai Polsek untuk mengejar dan menangkap WBP yang lari,” tukasnya.
Sebelumnya, tujuh tahanan perkara narkotika di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, melarikan diri dengan cara menjebol tralis sel lalu masuk ke dalam saluran air pada Selasa (12/11/2024) dini hari.
Pihak Rutan Salemba menyatakan baru mengetahui kaburnya ketujuh tahanan pada Selasa (12/11) sekitar pukul 08.00 WIB saat proses apel penghitungan kelengkapan jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). (Joesvicar Iqbal)