IPOL.ID – Komisi Pemilihan Umum Jakarta Timur (KPU Jaktim) masih menunggu rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas pelanggaran pemungutan suara di TPS 28 Pinang Ranti, Makasar.
Adanya kasus Ketua KPPS yang menyuruh petugas ketertiban TPS 28 untuk mencoblos 19 surat suara tidak terpakai saat proses pencoblosan di kawasan Pinang Ranti pada Rabu (27/11/2024) lalu.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jakarta Timur, Rio Verieza menegaskan, masih menunggu rekomendasi Bawaslu untuk menentukan apa pemungutan suara ulang (PSU) perlu dilakukan atau tidak.
”Rekomendasi resmi dari Bawaslu belum ada. Sementara kami sudah mempelajari dan meyakini bahwasannya kejadian tersebut tidak masuk kategori PSU,” ujar Rio pada awak media di Jakarta Timur, pada Jumat (29/11/2024).
KPU Jakarta Timur menyatakan bila mengacu petunjuk teknis (Juknis), PSU bermula dari rekomendasi Bawaslu selaku pengawas jalannya pelaksanaan Pilkada Jakarta 2024.
Selain rekomendasi Bawaslu, dibutuhkan juga usulan dari KPPS apakah di TPS tersebut memang harus dilakukan PSU atau tidak karena terjadi pelanggaran saat proses pemungutan.
“Rekomendasi Bawaslu dulu ya. Kemudian nanti harus ditambahkan dengan usulan KPPS TPS, setelah itu KPU kota akan melakukan kajian secara hukum apakah itu menjadi PSU atau tidak,” katanya.
Rio mengatakan, dari hasil pemeriksaan internal pelanggaran yang dilakukan Ketua KPPS dan petugas ketertiban masuk dalam kategori kode etik berat, belum sampai harus dilakukan PSU.
Terhitung pada Kamis (28/11) KPU Jakarta Timur juga sudah memberhentikan Ketua KPPS dan petugas ketertiban TPS 28 Pinang Ranti atas pelanggaran kode etik mereka lakukan.
“Kami sudah memberhentikan Ketua KPPS juga petugas ketertiban, karena sudah melakukan pelanggaran kode etik yang menurut kami berat. Kami meyakini itu tidak masuk dalam kriteria PSU,” tukasnya.
Sementara Bawaslu Jakarta Timur menyatakan hingga kini pihaknya masih melakukan kajian atas kasus pelanggaran yang terjadi di TPS 28 Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jakarta Timur, Prayogo Bekti Utomo menegaskan, nantinya dari hasil kajian akan diputuskan rekomendasi yang disampaikan ke KPU.
“Masih dalam proses penanganan pelanggaran dan kajian. Agar tidak salah dalam membuat rekomendasi,” ujar Prayogo.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Timur mendapati adanya pelanggaran pada proses pemungutan suara Pilkada Jakarta 2024 di TPS 28 Pinang Ranti, Makasar.
Bawaslu mendapati ada 19 surat suara tidak terpakai yang dicoblos petugas ketertiban TPS, beruntung pelanggaran itu dapat dicegah pengawas TPS jajaran Bawaslu Jakarta Timur. (Joesvicar Iqbal)