Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kasus Pelanggaran Pencoblosan 19 Surat Suara di TPS Pinang Ranti, KPU Tunggu Rekomendasi Bawaslu
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Politik > Kasus Pelanggaran Pencoblosan 19 Surat Suara di TPS Pinang Ranti, KPU Tunggu Rekomendasi Bawaslu
Politik

Kasus Pelanggaran Pencoblosan 19 Surat Suara di TPS Pinang Ranti, KPU Tunggu Rekomendasi Bawaslu

Farih
Farih Published 29 Nov 2024, 22:01
Share
3 Min Read
kertas suara
Ilustrasi kertas suara. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemilihan Umum Jakarta Timur (KPU Jaktim) masih menunggu rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas pelanggaran pemungutan suara di TPS 28 Pinang Ranti, Makasar.

Adanya kasus Ketua KPPS yang menyuruh petugas ketertiban TPS 28 untuk mencoblos 19 surat suara tidak terpakai saat proses pencoblosan di kawasan Pinang Ranti pada Rabu (27/11/2024) lalu.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jakarta Timur, Rio Verieza menegaskan, masih menunggu rekomendasi Bawaslu untuk menentukan apa pemungutan suara ulang (PSU) perlu dilakukan atau tidak.

”Rekomendasi resmi dari Bawaslu belum ada. Sementara kami sudah mempelajari dan meyakini bahwasannya kejadian tersebut tidak masuk kategori PSU,” ujar Rio pada awak media di Jakarta Timur, pada Jumat (29/11/2024).

KPU Jakarta Timur menyatakan bila mengacu petunjuk teknis (Juknis), PSU bermula dari rekomendasi Bawaslu selaku pengawas jalannya pelaksanaan Pilkada Jakarta 2024.

Selain rekomendasi Bawaslu, dibutuhkan juga usulan dari KPPS apakah di TPS tersebut memang harus dilakukan PSU atau tidak karena terjadi pelanggaran saat proses pemungutan.

“Rekomendasi Bawaslu dulu ya. Kemudian nanti harus ditambahkan dengan usulan KPPS TPS, setelah itu KPU kota akan melakukan kajian secara hukum apakah itu menjadi PSU atau tidak,” katanya.

Rio mengatakan, dari hasil pemeriksaan internal pelanggaran yang dilakukan Ketua KPPS dan petugas ketertiban masuk dalam kategori kode etik berat, belum sampai harus dilakukan PSU.

Terhitung pada Kamis (28/11) KPU Jakarta Timur juga sudah memberhentikan Ketua KPPS dan petugas ketertiban TPS 28 Pinang Ranti atas pelanggaran kode etik mereka lakukan.

“Kami sudah memberhentikan Ketua KPPS juga petugas ketertiban, karena sudah melakukan pelanggaran kode etik yang menurut kami berat. Kami meyakini itu tidak masuk dalam kriteria PSU,” tukasnya.

Sementara Bawaslu Jakarta Timur menyatakan hingga kini pihaknya masih melakukan kajian atas kasus pelanggaran yang terjadi di TPS 28 Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jakarta Timur, Prayogo Bekti Utomo menegaskan, nantinya dari hasil kajian akan diputuskan rekomendasi yang disampaikan ke KPU.

“Masih dalam proses penanganan pelanggaran dan kajian. Agar tidak salah dalam membuat rekomendasi,” ujar Prayogo.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Timur mendapati adanya pelanggaran pada proses pemungutan suara Pilkada Jakarta 2024 di TPS 28 Pinang Ranti, Makasar.

Bawaslu mendapati ada 19 surat suara tidak terpakai yang dicoblos petugas ketertiban TPS, beruntung pelanggaran itu dapat dicegah pengawas TPS jajaran Bawaslu Jakarta Timur. (Joesvicar Iqbal)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bawaslu, kpu, pencoblosan, pilkada jakarta, Pilkada Serentak 2024, Pinang Ranti, surat suara
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi Jarwansyah didampingi Bupati Kabupaten Karo meninjau lokasi longsor di Desa Semangat Gunung, Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Kamis (28/11/2024). Foto: BNPB Pascalongsor Karo, BNPB Salurkan Bantuan Respons Darurat
Next Article Sejumlah warga terdampak kebakaran di RT 05/RW 01, Kelurahan Rawa Bunga, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, pada Minggu (24/11/2024) siang, yang mengungsi di posko pengungsian mendapatkan bantuan untuk mengontrak rumah sementara. Foto: Ist Korban Kebakaran Jatinegara Dapat Bantuan Uang Kontrak Rumah

TERPOPULER

TERPOPULER
Jelang AVC Men's Champions League 2026, di Pontianak, Bhayangkara Presisi, Bidik 4 Pemain Kelas Dunia
HeadlineOlahraga

Jelang AVC Men’s Champions League 2026 di Pontianak, Bhayangkara Presisi Bidik 4 Pemain Kelas Dunia

HeadlineJabodetabek
Viral Video Fasilitas Perpustakaan UI, Banyak Ember di Dalam Ruangan
07 May 2026, 10:53
Telkom
Bumi Berseru Fest 2025: Telkom Apresiasi 17 Inovator Lingkungan Terbaik
07 May 2026, 14:25
Olahraga
Menpora Erick Tekankan Keterlibatan Swasta Demi Kemajuan Olahraga Nasional
07 May 2026, 08:00
Ekonomi
Peringati Hari Buruh Internasional, Serikat Pekerja Pegadaian Makassar Gelar Pekan Olahraga dan Seni
07 May 2026, 10:32
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?