Penandatanganan MoU ini bertujuan untuk mengoptimalkan peran Kejaksaan dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta pendampingan hukum kepada Perum Bulog dalam menghadapi masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Kejaksaan juga siap berperan sebagai mediator atau konsiliator dalam menyelesaikan sengketa atau perselisihan yang mungkin timbul antara Perum Bulog dan pihak-pihak lainnya.
Dengan adanya MoU tersebut diharapkan dapat tercipta kolaborasi yang lebih solid antara Kejaksaan Tinggi DK Jakarta dan Perum Bulog dalam menjalankan tugas masing-masing, serta menjaga reputasi dan integritas perusahaan demi terwujudnya good corporate governance. (Yudha Krastawan)