IPOL.ID – Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang mewajibkan kemasan rokok seragam tanpa merek dinilai bertentangan dengan hukum dan menjadi alat intervensi asing.
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Prof. Hikmahanto Juwana, menegaskan bahwa aturan tersebut melanggar Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Menurutya UU No. 26/2016 atau UU Merek menyebut merek dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, dan susunan warna untuk membedakan antara satu merek dengan merek lainnya.
“Pemuatan identitas merek merupakan hak pemilik usaha untuk menjadi pembeda dengan kompetitor,” ujar Hikmahanto dalam keterangannya, Sabtu (9/11).
Namun, Rancangan Permenkes yang diinisasi oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membuat seluruh kemasan rokok yang dipasarkan harus memiliki fitur kemasan yang seragam tanpa pembeda apa pun.
“Tentu pelaku usaha ingin bersaing dengan pelaku usaha lainnya dengan memunculkan apa perbedaan dari mereknya dengan merek pesaingnya,” jelasnya.
Dia menengarai, tekanan terhadap industri hasil tembakau, termasuk penyeragaman bungkus rokok merupakan intervensi asing melalui Framework Convention on Tobacco Control (FCTC).
Pengaturan penyeragaman bungkus rokok yang membuat kehilangan identitas merek ini sebagai agenda pemaksaan asing terhadap pasar Indonesia.
Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani ini menambahkan bahwa agenda-agenda yang dibawa Kemenkes melalui PP 28/2024 maupun Rancangan Permenkes berkiblat pada FCTC, dengan pemerintah secara saksama telah mempelajarinya dan memilih untuk tidak meratifikasinya.
Hal tersebut menunjukkan bahwa Indonesia seakan tidak berdaulat dalam menentukan arah kebijakan.
“Kita tidak dan jangan pernah tunduk dengan FCTC. Tapi mereka memaksa lewat Kemenkes supaya ketentuan-ketentuan yang ada dalam FCTC itu diadopsi. Jadi bukan diratifikasi, diadopsi ke dalam hukum Indonesia,” paparnya.
Ia menilai, rancangan Permenkes untuk mengatur kemasan rokok tanpa identitas merek ini menjadi paradoks di Indonesia. Ketika Australia pertama kali menjalankan aturan penghilangan identitas merek di bungkus rokok pada 2012, Indonesia menjadi salah satu negara yang melawannya.
Nah, kini justru Indonesia berupaya menerapkan kebijakan kontradiktif dengan melakukan langkah serupa. Padahal hal itu telah memberikan gangguan yang terasa oleh tenaga kerja hingga produk ekspor Indonesia, khususnya produk hasil tembakau.