Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kebijakan Penyeragaman Kemasan Rokok Dinilai Langgar HAKI
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Kebijakan Penyeragaman Kemasan Rokok Dinilai Langgar HAKI
Headline

Kebijakan Penyeragaman Kemasan Rokok Dinilai Langgar HAKI

Farih
Farih Published 09 Nov 2024, 19:44
Share
2 Min Read
rokok
Ilustrasi. Foto: iStock
SHARE

IPOL.ID – Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang mewajibkan kemasan rokok seragam tanpa merek dinilai bertentangan dengan hukum dan menjadi alat intervensi asing.

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Prof. Hikmahanto Juwana, menegaskan bahwa aturan tersebut melanggar Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Menurutya UU No. 26/2016 atau UU Merek menyebut merek dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, dan susunan warna untuk membedakan antara satu merek dengan merek lainnya.

“Pemuatan identitas merek merupakan hak pemilik usaha untuk menjadi pembeda dengan kompetitor,” ujar Hikmahanto dalam keterangannya, Sabtu (9/11).

Namun, Rancangan Permenkes yang diinisasi oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membuat seluruh kemasan rokok yang dipasarkan harus memiliki fitur kemasan yang seragam tanpa pembeda apa pun.

“Tentu pelaku usaha ingin bersaing dengan pelaku usaha lainnya dengan memunculkan apa perbedaan dari mereknya dengan merek pesaingnya,” jelasnya.

Dia menengarai, tekanan terhadap industri hasil tembakau, termasuk penyeragaman bungkus rokok merupakan intervensi asing melalui Framework Convention on Tobacco Control (FCTC).

Pengaturan penyeragaman bungkus rokok yang membuat kehilangan identitas merek ini sebagai agenda pemaksaan asing terhadap pasar Indonesia.

Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani ini menambahkan bahwa agenda-agenda yang dibawa Kemenkes melalui PP 28/2024 maupun Rancangan Permenkes berkiblat pada FCTC, dengan pemerintah secara saksama telah mempelajarinya dan memilih untuk tidak meratifikasinya.

Hal tersebut menunjukkan bahwa Indonesia seakan tidak berdaulat dalam menentukan arah kebijakan.

“Kita tidak dan jangan pernah tunduk dengan FCTC. Tapi mereka memaksa lewat Kemenkes supaya ketentuan-ketentuan yang ada dalam FCTC itu diadopsi. Jadi bukan diratifikasi, diadopsi ke dalam hukum Indonesia,” paparnya.

Ia menilai, rancangan Permenkes untuk mengatur kemasan rokok tanpa identitas merek ini menjadi paradoks di Indonesia. Ketika Australia pertama kali menjalankan aturan penghilangan identitas merek di bungkus rokok pada 2012, Indonesia menjadi salah satu negara yang melawannya.

Nah, kini justru Indonesia berupaya menerapkan kebijakan kontradiktif dengan melakukan langkah serupa. Padahal hal itu telah memberikan gangguan yang terasa oleh tenaga kerja hingga produk ekspor Indonesia, khususnya produk hasil tembakau.

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: haki, kemasan rokok, penyeragaman kemasan rokok, rokok
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Deputi bidang Pengembangan Standar - Badan Standardisasi Nasional (BSN), Hendro Kusumo. Foto: dok BSN RI Tok! Usulan Indonesia Resmi Jadi Standar ISO Sistem Peringatan Dini Gerakan Tanah
Next Article Prabowo Subianto Gerindra Dukung 8 Program Unggulan Pemerintahan Prabowo

TERPOPULER

TERPOPULER
TAB
Nusantara

Tragis! Pemuda di Jember Tewas Usai Motor Ditabrak KA Sangkuriang

HeadlineJabodetabek
Main Ular Weling Berujung Maut, Pemuda di Bogor Meninggal Dunia
14 May 2026, 10:56
Gaya hidupHeadline
Simak Sejumlah Manfaat Cabai yang Jarang Diketahui
14 May 2026, 19:28
Politik
NasDem Soroti Layanan Kesehatan Jakarta yang Dinilai Masih Jauh dari Harapan
14 May 2026, 17:28
HeadlineOlahraga
Kalah dari Jeon Hyeok Jin, Moh Zaki Ubaidillah Ambil Pelajaran di Thailand Open 2026.
14 May 2026, 19:58
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?