IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah pemberitaan di beberapa media terkait adanya dugaan korupsi pengadaan alat sadap pada Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intelijen) Kejaksaan Agung Tahun 2024.
“Proses pengadaan yang dilakukan di lingkungan Kejaksaan Agung seluruhnya telah melalui proses yang transparan dan sesuai prosedur,” tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar melalui keterangannya, Rabu (27/11/2024).
“Selain itu, pengadaan yang dilakukan juga sesuai dengan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA),” lanjut Harli.
Lebih lanjut, Harli juga menyampaikan perihal pengecekan yang dilakukan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni pada Selasa (26/11/2024).
Harli mengatakan, bahwa pengecekan yang dilakukan oleh Komisi III DPR merupakan bukti akuntabilitas pengadaan barang yang dilakukan oleh Kejagung.
Adapun Ahmad Sahroni melakukan pengecekan terhadap pengadaan alat-alat intelijen secara on the spot. Ia melakukan pengecekan secara langsung terhadap alat-alat intelijen (intelligence devices) pada pengadaan TA 2024.