IPOL.ID – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait vonis bebas Ronald Tannur oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (5/11/2024). Ketiga tersangka itu adalah oknum hakim PN Surabaya, yakni Erintuah Damanik (ED), Heru Hanindyo (HH), dan Mangapul (M).
“Tim penyidik mendatangkan ketiga tersangka untuk menjalani pemeriksaan kembali di Kantor Jampidsus Kejaksaan Agung,” kata Kapuspenkum Kejaksaaan Agung, Harli Siregar ditemui di kantornya, Selasa (5/11/2024).
Setelah dilakukan pemeriksaan, lanjut Harli, penyidik telah melakukan pemindahan penahanan ketiga tersangka tersebut, dari semula di Jawa Timur ke Jakarta. Disebutkannya, tersangka HH akan ditahan di Rutan Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan ED di Rutan Kelas I Cipinang. “Sedangkan tersangka M dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” tutur Harli.
Pada kesempatan yang sama, tim penyidik juga memeriksa tersangka Zaro Ricar (ZR) selaku mantan pejabat di Mahkamah Agung (MA). Selain itu penyidik juga memeriksa sejumlah saksi antara lain, CRT selaku adik dari terdakwa Ronald Tannur dan ET selaku ayah dari terdakwa Ronald Tannur di Jawa Timur (Jatim) serta Ronald Tannur. Pemeriksaan tersangka ZR, CRT dan ET dilakukan di lokasi terpisah di Jawa Timur. Sementara Ronald Tannur diperiksa di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Madaeng.