IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa seorang pengacara berinisial OCK dalam kasus dugaan permufakatan jahat berupa suap atau gratifikasi dalam penanganan perkara terpidana Ronald Tannur.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara dimaksud,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar di Jakarta, Senin (25/11/2024).
Berdasarkan informasi dihimpun, saksi OCK merujuk pada pengacara kondang OC Kaligis. OC Kaligis didalami keterangannya soal dugaan keterlibatan tersangka mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar dan pengacara Lisa Rachmat.
Selain OC Kaligis, Kejagung juga memeriksa istri dan anak tersangka Zarof.
“RBP selaku anak tersangka dan DA selaku istri tersangka,” ucap Harli. “Diperiksa atas nama tersangka ZR dan tersangka LR,” sambung Harli.
Zarof sebelumnya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh penyidik Kejagung, akhir Oktober lalu. Selain OTT, Kejagung juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dan menemukan uang yang nyaris mencapai Rp 1 triliun.
Diduga uang tunai tersebut berkaitan dengan dugaan permukafatan jahat erupa suap atau gratifikasi termasuk salah satunya vonis kasasi Ronald Tannur. (Yudha Krastawan)