Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejagung Tanggapi Gugatan Praperadilan Tom Lembong yang Ditolak PN Jaksel
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Kejagung Tanggapi Gugatan Praperadilan Tom Lembong yang Ditolak PN Jaksel
Headline

Kejagung Tanggapi Gugatan Praperadilan Tom Lembong yang Ditolak PN Jaksel

Farih
Farih Published 26 Nov 2024, 22:44
Share
1 Min Read
Gedung Utama Kejaksaan Agung RI. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Gedung Utama Kejaksaan Agung RI. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi gugatan praperadilan tersangka Tom Lembong yang ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Atas penolakan gugatan tersebut, Kejagung memastikan akan melanjutkan penyidikan kasus Tom Lembong.

“(Ditolaknya gugatan tersebut), maka penetapan tersangka sah dan penyidikan dilanjutkan,” kata Kapuspenkum, Harli Siregar di Jakarta, Selasa (26/11/2024).

Sebelumnya, hakim tunggal PN Jaksel Tumpanuli Marbun menolak praperadilan yang diajukan mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Tom Lembong.

“Mengadili: tentang pokok perkara: menolak permohonan Praperadilan untuk seluruhnya,” ujar hakim saat membacakan amar putusan di ruang sidang Oemar Seno Adji, Selasa (26/11/2024).

Hakim menilai proses penegakan hukum yang dilakukan Jampidsus Kejaksaan Agung selaku termohon telah sesuai dengan prosedur dan mekanisme hukum acara pidana.

Menurut hakim, penetapan tersangka dan penahanan Tom Lembong telah melalui prosedur yang sah menurut hukum.

Selain menolak gugatan praperadilan, hakim juga menolak tuntutan provisi yang dilakukan oleh pemohon untuk seluruhnya dan menolak eksepsi termohon, yakni Kejagung, untuk seluruhnya.

Selain itu diputuskan pula untuk membebankan biaya pokok perkara kepada pemohon sejumlah nihil. (Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kejagung, praperadilan, Tom Lembong
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Nova Harivan Paloh DPRD DKI Desak Pemprov Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan
Next Article Wali Kota Jakarta Timur, M. Anwar didampingi Plh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Fonika Affandi saat meninjau dan menyaksikan penyerahan logistik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta di Lapas Kelas I Cipinang, Cipinang Besar Utara, Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (26/11/2024). Foto: Ist 4 TPS di Lapas Cipinang Siap Gelar Pilkada, Wali Kota Anwar Optimistis Berjalan Lancar

TERPOPULER

TERPOPULER
PHN CAB
Gaya hidup

Pakai Cara Ini Agar Pohon Cabai Tumbuh Subur hingga Berbuah Lebat

Nasional
ITS Gelar Bedah Film ‘Pesta Babi’, Jamin Ruang Diskusi Kritis dan Konstruktif
17 May 2026, 20:24
HeadlineNasional
Sah, Lebaran Haji Kompakan di Indonesia: Kemenag Sebut Idul Adha 1447 H Tanggal 27 Mei 2026
17 May 2026, 20:01
Olahraga
MilkLife Soccer Challenge (MLSC) Surabaya Seri 2 2025-2026: Juara Baru Muncul, Antusias Meningkat
17 May 2026, 18:33
Nasional
Nasaruddin Umar Ajak Perempuan Tampil Percaya Diri Ambil Peran Strategis
17 May 2026, 18:30
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?