IPOL.ID – Kejaksaan Agung menetapkan seorang tersangka baru kasus dugaan suap dalam vonis bebas Ronald Tannur oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Tersangka berinisial MW (Meirizka Widjaja) yang merupakan ibu kandung dari terpidana kasus pembunuhan tersebut.
“Penetapan MW sebagai tersangka, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-63/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 4 November 2024,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar di Jakarta, Senin (4/11/2024) malam.
Sebelum ditetapkan tersangka, MW lebih dulu diperiksa secara maraton oleh penyidik pidana khusus di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Pemeriksaan MW dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-54/F.2/Fd.2/19/2024 tanggal 4 Oktober 2024.
Usai diperiksa, MW kemudian ditingkatkan statusnya dari saksi sebagai tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti yang ditemukan oleh penyidik.
Dimana, MW diduga terlibat suap tiga hakim PN Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo yang lebih dulu ditetapkan dan ditahan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan, Kejaksaan Agung juga telah menahan tersangka MW dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-53/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 4 November 2024.
“Penahanan tersangka MW dilakukan selama 20 hari ke depan di Cabang Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” pungkas Harli. (Yudha Krastawan)