IPOL.ID- Kantin sekolah yang berada di Jakarta dinilai memiliki potensi menghasilkan pendapatan retribusi daerah.
Usulan itu dilontarkan Wakil Ketua Komisi C, Sutikno dalam rapat pembahasan Rancangan APBD DKI 2025.
Politisi PKB itu pun meminta Dinas Pendidikan Jakarta mengkaji dan membuat payung hukum. Agar bisa mengatur tentang penetapan tarif retribusi kantin sekolah.
“Sudah kita sampaikan ke Inspektorat agar ada payung hukumnya. Biar sama-sama tidak melanggar aturan dan sesuai ketentuan, sehingga pendapatan retribusi bisa naik,” ujar Sutikno, Rabu (20/11/2024).
Anggota DPRD dua periode itu pun mengatakan wacana adanya payung hukum itu muncul setelah dirinya mengetahui keberadaan kantin sekolah di sebuah sekolah yang menerapkan tarif sewa lapak sebesar Rp 5 juta per tahun. Karena itu, ia meminta Dinas Pendidikan mendata seluruh kantin yang terdapat di dalam sekolah.
“Kantin di SMA 32 di daerah Cipulir, ada sekitar 14 kantin. Tetapi setiap tahunnya membayar Rp 5 juta, berarti sudah Rp 70 juta di satu sekolah,” ujarnya.