“Kejaksaan pun berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini demi kepentingan negara dan masyarakat,” tegas Syahron.
Sebagaimana diketahui, Kejari Jakpus telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus proses penerbitan Jaminan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) PT Kalimantan Sumber Energi (KSE) di PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) periode 2018–2021.
Keempat tersangka itu adalah AH (Pimpinan PT Askrindo Cabang Utama Jakarta Kemayoran 2018-2019) dan AKW ( Kepala Bagian Pemasaran PT Askrindo Cabang Jakarta Kemayoran 2018-2019 dan pimpinan 2019-2020). Kemudian, DAS (Direktur Marketing Komersial PT Askrindo 2018-2020) dan AR (Direktur Utama PT KSE.
“Para tersangka itu diduga telah menyalahgunakan wewenang dalam pemberian jaminan keuangan kepada PT KSE, sehingga mengakibatkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 170 miliar,” ucap Syahron.
“Tersangka dituduh melanggar ketentuan hukum yang mengatur tentang keuangan negara, serta peraturan internal PT Askrindo terkait tata kelola perusahaan yang baik,” sambung dia.