Akibat perbuatannya para tersangka itu terancam dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Yudha Krastawan)