IPOL.ID – Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (Kejati DK Jakarta) berkomitmen mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan wewenang terkait proses eksekusi sita sejumlah uang sebesar Rp 244,6 miliar yang bersumber dari aset berupa tanah milik PT Pertamina.
“Kejaksaan berkomitmen penuh untuk mengusut tuntas perkara ini sebagai bagian dari upaya menjaga integritas hukum di Indonesia,” tegas Kasipenkum Kejati DK Jakarta, Syahron Hasibuan melalui keterangannya seperti dikutip, Sabtu (9/11/2024).
Sebelunnya, Kejati DK Jakarta telah menyerahkan tersangka RP (Rina Pertiwi) beserta barang bukti (tahap dua) kepada tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur.
Penyerahan ini menandai kelanjutan proses hukum terhadap tersangka RP yang telah ditahan sejak 30 Oktober 2024 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pondok Bambu.
Hal itu juga sebagai langkah tegas penanganan tegas kasus yang melibatkan mantan Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur tersebut. Pun menjadi peringatan bagi seluruh aparat hukum dan pejabat publik agar tidak menyalahgunakan kewenangan mereka.