IPOL.ID- Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (Kejati DKJ) tengah mengusut dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk dan PT Indofarma Global Medika (PT IGM) tahun 2020-2023. Kasus ini ditaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp400 miliar.
“Kerugian negara sedang diperhitungkan, namun (perhitungan) yang pernah ada Rp400 miliar,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKJ, Syarief Sulaeman Nahdi saat dikonfirmasi, Jumat (1/11/2024).
Seperti diketahui, Kejati DKJ saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan pada perusahaan pelat merah tersebut. Kejati DKJ juga baru menetapkan tersangka baru berinisial BPE, yang menjabat sebagai Manager Keuangan dan Akuntansi PT Indofarma tahun 2020 dan Manager Akuntansi dan Keuangan PT IGM tahun 2022-2023.
Selain BPE, Kejati DKJ juga sebelumnya menetapkan sejumlah tersangka lainnya yang lebih dulu ditahan. Mereka antara lain, AP selaku Direktur Utama PT Indofarma Tbk periode 2019-2023, GSR sebagai Direktur PT IGM tahun 2020-2023, serta CSY sebagai Head of Finance PT IGM periode 2019-2021.