“Suap diberikan melalui saksi DR dalam bentuk cek yang dicairkan oleh saksi DR atas perintah RP, dan diserahkan bertahap baik melalui transfer maupun tunai,” jelas Kasipenkum Kejati DKJ, Syahron Hasibuan sebelumnya.
Akibat perbuatannya, Rina disangka melanggar Pasal 12 huruf b, Pasal 11, dan Pasal 12 huruf B UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah melalui UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Yudha Krastawan)