IPOL-ID– Tak dipungkiri wilayah Indonesia sangat rawan terhadap bencana. Kerugian dialami daerah tentunya membutuhkan pembiayaan rehabilitasi dan rekonstruksi.
Untuk itu, pemerintah memberikan bantuan hibah pascabencana kepada sejumlah pemerintah daerah (pemda) pada Selasa (12/11/2024).
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen TNI Suharyanto menyampaikan, sebanyak 68 pemda di tingkat provinsi, kabupaten dan kota telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan sebagai penerima hibah rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana Tahun 2024.
Suharyanto menambahkan, bantuan merupakan bantuan untuk pemda terdampak bencana Tahun 2022, seharusnya dapat diberikan pada Tahun 2023. Tetapi adanya perubahan peraturan dari Kementerian Keuangan, bantuan hibah ini baru bisa diserahkan di 2024.
“Karena adanya perubahan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Hibah RR Nomor 82/PMK.07/2022 menjadi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana baru saja disahkan, bantuan hibah itu sempat tertunda sehingga baru dapat diberikan Tahun 2024 ini,” ujar Suharyanto di hadapan perwakilan pemda penerima hibah.