IPOL.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur tengah memberhentikan Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 28, Pinang Ranti, Makasar karena terlibat kasus dugaan menyuruh petugas Pengamanan Langsung (Pamsung) menyoblos surat suara tak terpakai.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jakarta Timur, Rio Verieza mengungkapkan, Ketua KPPS TPS 28 diberhentikan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik saat pemungutan suara.
Bahwa saat pencoblosan Pilkada Jakarta 2024 pada Rabu (27/11/2024), Ketua KPPS menyuruh petugas pengamanan langsung (Pamsung) TPS untuk mencoblos surat suara yang tidak terpakai.
“Ketua KPPS menyuruh Pamsung mencoblos surat suara yang belum terpakai. Petugas Pamsung (mengikuti suruhan) mencoblos,” ungkap Rio saat dikonfirmasi awak media di Jakarta Timur, Kamis (28/11/2024).
Berdasarkan hasil pemeriksaan KPU Jakarta Timur ada 19 surat suara yang dicoblos Pamsung KPPS TPS 28 Pinang Ranti, seluruhnya dicoblos pada satu pasangan calon (Paslon) yang sama.
Beruntung pengawas TPS Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Timur di TPS 28 mengetahui kejadian, dan bergegas mencegah 18 surat suara yang tercoblos itu dimasukan ke kotak suara.
“Petugas Pamsung mencoblos salah satu Paslon yang sama sebanyak 19 surat suara. Tapi yang dimasukkan ke kotak suara itu satu, 18 surat suara ditahan pengawas TPS, digagalkan,” ujarnya.
Rio menjelaskan, setelah mendapat informasi dari pengawas TPS, KPU Jakarta Timur melakukan pemeriksaan terhadap seluruh petugas KPPS dan Pamsung di TPS 28 Pinang Ranti.
Dari hasil pemeriksaan, Ketua KPPS menyuruh petugas Pamsung mencoblos 19 surat suara di Pilkada Jakarta 2024 tanpa sepengetahuan anggota KPPS lain saat jam istirahat Salat Zuhur.
“Hasilnya memang ada pelanggaran kode etik. Tadi kami sudah rapat pleno, per hari ini kami memberhentikan Ketua KPPS dan petugas ketertiban yang bersangkutan, sudah diberhentikan,” bebernya.
Terkait sengketa administrasi, Rio menegaskan, pengawas TPS, saksi Paslon nomor urut 1 dan nomor urut 3 sepakat menyelesaikan kasus di tingkat rekapitulasi Kecamatan Makasar.
Dalam kasus ini hanya pengawas TPS, saksi Paslon nomor urut 1 dan 3 yang menyampaikan keberatan karena saat kejadian tidak ada saksi Paslon nomor urut 2 di lokasi.
“Menyatakan keberatannya masing-masing terhadap kejadian. Secara administratifnya disepakati untuk diselesaikan di rekapitulasi tingkat kecamatan,” tukas Rio.
Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dari Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan pun kini dalam tahap penyelidikan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus.
Rio menegaskan, jika dari hasil penyelidikan Gakkumdu Ketua KPPS dan Pamsung TPS 28 Pinang Ranti tersebut terancam pidana, maka KPU Jakarta Timur menyerahkan sepenuhnya proses hukum kasus.
“Itu kewenangan Gakkumdu, silakan saja. Kita serahkan prosesnya (penyelidikan memastikan ada atau tidaknya unsur pidana) ke Gakkumdu. Kita menghormati prosesnya,” pungkas Rio. (Joesvicar Iqbal)