“Itu tergantung penyidik, karena kembali lagi, apakah pabriknya yang akan disita atau uangnya saja, itu melihat situasi di lapangan seperti apa,” ujarnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dan menahan tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya yakni Ahmad Taufik (AT) selaku Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri, Budi Sylvana (BS) sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Pusat Krisis Kemenkes dan Satrio Wibowo (SW) selaku Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia. Adapun kasus ini ditaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp625 miliar dari nilai proyek sebesar Rp3,03 triliun. (Yudha Krastawan)