IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui selama ini belum pernah menargetkan penangkapan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Apalagi, Zarof juga belum diketahui ada kaitannya dengan perkara mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurrachman yang ditangani oleh KPK.
“Mungkin katanya sepaket dengan atau sama dengan Saudara Nurhadi sebelumnya. Kami belum menerima (informasi),” kata Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (1/11/2024).
Diketahui, Nurhadi pernah diproses hukum oleh lembaga antirasuah lantaran terlibat dalam kauss suap pengurusan perkara di MA.
Sedangkan, Zarof baru saja ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) karena terkait dengan suap atas vonis Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan.
Lebih lanjut, Ghufron juga menegaskan kembali bahwa laporan pengaduan soal Zarof belum ada di Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK maupun Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Sejauh ini, kami belum menerima bahwa ada informasi pengaduan sebelumnya di KPK, baik di PLPM maupun melalui PPATK,” ujarnya seraya menyebut bahwa KPK akan menelusuri lebih lanjut perkara Zarof apakah pernah masuk radar KPK atau tidak. (Yudha Krastawan)