IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara.
“Kedua saksi hadir namun hanya diambil sampel suaranya untuk kepentingan penyidikan perkara ini,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui kepada wartawan di Jakarta, Kamis (28/11/2024).
Namun demikian, Tessa belum memberikan keterangan lebih lanjut soal bagaimana sampel tersebut akan digunakan dalam penyidikan.
Tessa cuma mau memerinci inisial dua saksi itu yakni KAA dan ES.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka yakni Asisten Manager Perencanaan Unit Perencanaan dan Pembangunan PPSJ Kartika Ayu Agustina dan mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerrah Provinsi DKI Jakarta Edi Sumantri.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” ujar Tessa.
Seperti diketahui, KPK tengah menyidik pengembangan kasus pengadaan tanah oleh Perumda Sarana Jaya, selaku BUMD milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Kasus ini sebelumnya juga menjerat Yoory Cornelis Pinontoan (YCP).