IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi pelaporan dan penyerahan barang yang diduga sebagai gratifikasi oleh Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar pada Selasa (26/11/2024). Hal tersebut dinilai sebagai langkah awal untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
“KPK mengapresiasi inisiatif pelaporan gratifikasi oleh Menteri Agama. Hal tersebut merupakan langkah awal untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa (26/11/2024).
Dikatakannya, KPK selanjutnya akan menganalisa laporan tersebut guna memastikan barang yang diterima adalah milik negara atau bukan gratifikasi sehingga dapat diterima oleh Nasaruddin.
“Selanjutnya, KPK akan melakukan analisis atas pelaporan tersebut, apakah termasuk gratifikasi yang dilarang dan menjadi milik negara atau merupakan gratifikasi yang sah diterima dan menjadi milik penerima,” kata dia.
Sebagai informasi, pelaporan gratifikasi bisa dilakukan secara daring atau online melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL). KPK mengimbau penyelenggara negara dan ASN melaporkan penerimaan yang diduga gratifikasi sebelum 30 hari.
“Kami mengimbau aparatur sipil negara (ASN) atau penyelenggara negara untuk melaporkan penerimaan gratifikasi kepada KPK, dengan mengisi formulir secara lengkap sebelum 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima oleh penerima gratifikasi,” sebutnya.
“Ataupun pelaporan dapat disampaikan kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) yang terdapat pada institusi terkait, sebelum 7 hari kerja, terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima,” pungkas Tessa. (Yudha Krastawan)