IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT Hutama Karya (Persero), Sutjipto, Kamis (7/11/2024). Sutjipto akan diperiksa terkait pendalaman kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitaran Jalan Tol Trans Sumatra.
“Penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan S untuk hari ini,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis (7/11/2024).
Sutjipto sebenarnya akan diperiksa oleh penyidik lembaga antirasuah pada Rabu (6/11/2024), namun penyidik menunda pemeriksaan karena ada urusan.
Pemeriksaan (dijadwalkan) dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Tessa.
Berdasarkan informasi, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitaran Jalan Tol Trans Sumatra.
Mereka antara lain adalah mantan Direktur Utama PT Hutama Karya berinisial BP, mantan Kadiv Pengembangan Bisnis Jalan Tol PT Hutama Karya berinisial RS, dan seorang pihak swasta berinisial IZ.
Sementara kasus korupsi itu ditaksir merugikan keuangan negara hingga belasan miliar rupiah. Kendati demikian, KPK tetap meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung secara pasti nilai kerugian keuangan negara kasus tersebut. (Yudha Krastawan)