IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Rorotan, Jakarta Utara.
“Hari ini Jumat (15 /11/2024), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait pengadaan tanah di Rorotan, Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Kota Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulisnya.
Adapun kedua saksi itu berinisial MP selaku pegawai PT Kalma Indocorpora dan PS selaku Finance Manager PT Citratama Inti Persada dan Grup Kalma NTI (sejak Agustus 2018).
Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan lima tersangka terkait korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara. Para tersangka itu adalah Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Cornelis Pinontoan (YCP) dan Senior Manager Divisi Usaha atau Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya Indra S Arharrys (ISA).
Kemudian, Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada (TEP) Donald Sihombing (DNS); Komisaris PT TEP Saut Irianto Rajagukguk (SIR); dan Direktur Keuangan PT TEP Eko Wardoyo (EKW).
Kasus ini terkait dengan pengadaan tanah oleh Perumda Sarana Jaya, selaku BUMD milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Kasus ini sebelumnya juga menjerat Yoory Cornelis Pinontoan (YCP). (Yudha Krastawan)