IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Anggota DPR periode 2009-2014, Teguh Juwarno terkait kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP elektrnonik),” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (26/11/2024).
Belum diketahui apa yang akan dikorek oleh penyidik terhadap Teguh Juwarno. Namun diduga pemanggilan politisi Partai Nasdem tersebut berkaitan dengan pengembangan kasus yang menyebabkan kerugian sebesar Rp2,3 triliun tersebut.
Diketahui, kasus E-KTP sudah bergulir sejak lama dan telah menjerat sejumlah pihak sebagai tersangka, salah satunya adalah mantan Ketua DPR Setya Novanto. (Yudha Krastawan)