IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya jual beli aset tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta.
Dugaan tersebut tengah didalami oleh penyidik, salah satunya melalui pemeriksaan satu orang saksi pada Jumat (22/11/2024).
“Saksi didalami terkait dengan jual beli aset tersangka,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (23/11/2024).
Namun, Tessa belum memerinci nama maupun aset tersangka yang dijual-belikan. Tessa hanya memerinci saksi yang diperiksa yakni, MDA. MDA diduga merujuk pada Moh Djaelani As’ad selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
“Pemeriksaan dilakukan di (Kantor) BPKP Yogyakarta,” ujar Tessa.
Hingga kini, KPK telah menetapkan 10 orang tersangka terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan rel kereta api di Jawa, Sumatera dan Sulawesi.
Adapun 10 tersangka tersebut adalah Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Bernard Hasibuan.