IPOL.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan terdakwa Yudha Arfandi terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Raden Andante Khalif Pramudityo.
Hakim Ketua, Immanuel Tarigan mengatakan, berdasar fakta persidangan Yudha terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.
Bahwa Yudha membunuh Dante, anak dari artis Tamara Tyasmara dan musisi Angger Dimas di kolam renang wilayah Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Sabtu (27/1/2024).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yudha Arfandi penjara selama 20 tahun,” tegas Immanuel saat membacakan amar putusan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (4/11/2024).
Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap Yudha.
Majelis hakim menyatakan meski sependapat dengan dakwaan JPU terkait Pasal 340 KUHP, pada penentuan vonis terhadap Yudha Arfandi terjadi perbedaan pendapat.
Hakim Ketua Immanuel dan hakim anggota satu, Heru Kuncoro berpendapat Yudha dihukum 20 tahun penjara, sedangkan hakim anggota dua, Chitta berpendapat hukuman seumur hidup.
“Dalam menentukan pidana kami hakim ketua majelis, hakim anggota satu berpendapat 20 tahun yang patut 20 tahun meskipun hakim anggota dua berpendapat penjara seumur hidup,” tegasnya.
Bila mengacu ketentuan Pasal 340 KUHP memang terdapat tiga ancaman hukuman, yaitu hukuman mati, seumur hidup penjara, dan hukuman penjara dalam kurun waktu tertentu maksimal 20 tahun.
Karena terjadi adanya perbedaan pendapat, Immanuel menambahkan, dalam penentuan putusan hukuman terhadap Yudha Arfandi ini pihaknya melakukan pemungutan suara untuk menentukan putusan.
“Hakim anggota dua berpendapat penjara seumur hidup. Sehingga dilakukan votting, dasar perbedaan pendapat itu hanya karena masih ada alasan yang meringankan,” ujarnya. (Joesvicar Iqbal)