IPOL.ID – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sudah melakukan langkah proaktif untuk memberikan perlindungan kepada warga Desa Cinta Adil, Kecamatan Biru-Biru, Kabupaten Deli Serdang, yang menjadi korban penyerangan oknum TNI Batalyon Armed 2/Kilap Sumagan.
Namun, dari peristiwa yang menewaskan seorang pria berinisial RB, 61. Hingga kini belum ada korban yang mengajukan perlindungan ke LPSK. Selain itu, Tim LPSK yang melakukan Langkah proaktif sampai saat ini belum mendeteksi adanya ancaman dari pihak tertentu terhadap para korban dan keluarga.
Ketua LPSK, Achmadi mengatakan, LPSK sudah menyampaikan kepada keluarga korban meninggal dunia, RB, terkait program perlindungan berikut mekanisme permohonannya.
“Pihak keluarga yang diwakili oleh anak korban belum ingin mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK karena masih dalam suasana berduka,” ujar Achmadi pada awak media di Jakarta, pada Senin (18/11/2024).
Achmadi menjelaskan, LPSK sampai saat ini juga memastikan belum adanya ancaman atau intimidasi dari pihak-pihak yang terafiliasi dengan peristiwa penyerangan tersebut.
“LPSK masih menunggu pengajuan permohonan perlindungan dari mereka (korban dan keluarga),” kata Achmadi.
Sebelumnya, Tim LPSK dari Kantor Perwakilan Medan sudah melakukan penjangkauan ke lokasi pada 13 November 2024 dan melakukan koordinasi dengan Kapolsek Biru-Biru.
Dari penjangkauan dilakukan, diperoleh informasi sebanyak 10 warga mengalami luka berat dan ringan. Korban dirawat di Rumah Sakit (RS) Sembiring dan RS Putri Hijau dengan biaya ditanggung Kodam I BB. Tersisa 3 orang yang masih dirawat, sedangkan korban lainnya sudah kembali ke kediaman masing-masing.
Khusus bagi korban yang menderita luka-luka, langkah proaktif LPSK terus berkoordinasi dengan Polisi Militer Kodam I/Bukit Barisan dan pihak rumah sakit.
Selain itu, LPSK juga berkomunikasi dengan kepala desa dalam menjangkau seluruh korban serta melakukan wawancara dan penggalian informasi.
Perlindungan melalui uipaya proaktif ini dilakukan LPSK sebagaimana Pasal 29 ayat 2 UU 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, disebutkan dalam hal tertentu LPSK dapat memberikan perlindungan tanpa diajukan permohonan.
LPSK juga dapat melakukan investigasi untuk mengumpulkan informasi sesuai dengan Pasal 28 (1) UU 31/2014) mengenai sifat pentingnya keterangan saksi dan atau korban, tingkat ancaman membahayakan saksi dan atau korban.
Hasil analisis tim medis atau psikolog terhadap saksi dan atau korban dan rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan oleh saksi dan atau korban.
“Selanjutnya LPSK melakukan proses penelaahan keterangan, surat, dan/atau dokumen yang terkait untuk mendapatkan kebenaran atas permohonan tersebut (Pasal 12 A huruf b UU 31/2014),” tutupnya. (Joesvicar Iqbal)