Ditegaskan oleh Achmadi, sesuai Pasal 10A ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 2014, bahwa terdapat pemberian penghargaan pada JC atas kontribusi kesaksian dan kesediaannya dalam pengungkapan tindak pidana berupa: a) Keringanan penjatuhan pidana; atau b) Pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain sesuai ketentuan perundang-undangan bagi saksi pelaku yang berstatus narapidana.
Sejumlah kasus berhasil diungkap pada awal pemerintahan Presiden Prabowo ini patut diapresiasi.
“LPSK siap mendukung penegakan hukum dengan melindungi saksi maupun saksi pelaku yang bekerjasama, pelapor untuk pengungkapan kasus kejahatan terorganisir seperti dalam perkara korupsi dan narkotika/psikotropika, dan atau tindak tertentu sesuai kewengan LPSK,” tutup Achmadi. (Joesvicar Iqbal)