IPOL.ID – Mabes Polri mengungkapkan bahwa perputaran uang jaringan narkoba Fredy Pratama mencapai angka fantastis yakni Rp 56 triliun.
Jumlah ini tercatat sejak jaringan buronan internasional tersebut mulai beroperasi dan menyebarkan narkoba ke berbagai wilayah Indonesia.
“Kami juga bekerja sama dengan PPATK dalam melacak transaksi jaringan ini. Nilai transaksi narkoba dari jaringan FP sekitar Rp56 triliun,” ungkap Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, mengutip Selasa (5/11/2024).
Menurut Wahyu, hasil penyidikan menunjukkan bahwa Fredy Pratama mengendalikan jaringan narkoba di 14 provinsi, termasuk Sumatera Utara, Riau, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara.
Selain jaringan Fredy, Polri juga memantau perputaran uang dari dua jaringan narkoba internasional lainnya yang dikendalikan oleh tersangka Hendra Sabarudin, yang saat ini mendekam di lapas, dan Helen, bandar narkoba asal Jambi.