Selain itu, MA berkeyakinan bahwa penyelesaian konflik secara kekeluargaan di antara para pihak merupakan opsi penyelesaian yang paling menguntungkan bagi kedua belah pihak.
Hal ini juga sejalan dengan komitmen Mahkamah Agung untuk mengedepankan asas restorative justice dalam penyelesaian konflik secara kekeluargaan dengan melibatkan semua pihak termasuk di dalamnya tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, ataupun pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan keadaan semula.
Sementara itu, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Widodo Ekatjahjana menyoroti besarnya peran strategis serta keterlibatan kepala desa dan lurah sebagai paralegal Non Litigation Peacemaker (NLP) dalam memberikan layanan dan mewujudkan supremasi hukum di tengah-tengah masyarakat.
Melalui bimbingan teknis, BPHN berharap dapat memaksimalkan peran kepala desa dan lurah sebagai mediator di tingkat akar rumput.
Widodo optimis bahwa kegiatan semacam ini dapat mengurangi jumlah kasus yang masuk ke aparat penegak hukum dan pengadilan, dengan pendekatan restorative justice yang semakin berkembang.