IPOL.ID-Usulan agar disediakan kotak kosong pada pilkada serentak 2024 mendapatkan penolakan dari Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
Lembaga kehakiman tertinggi di tanah air itu tidak mengabulkan permohonan uji materi terkait penyediaan kotak suara kosong (blank vote) di tempat pemilihan kepala daerah (pilkada).
Penolakan untuk menyediakan kotak khusus bagi suara kosong itu berlaku untuk Pilkada 2024 dengan satu calon tunggal atau pun lebih.
“Tidak ada hak pilih yang hilang atau terganggu dengan tidak adanya kotak kosong (blank vote) pada pemilihan kepala daerah dengan lebih dari satu pasangan calon,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan pertimbangan Putusan Nomor 125/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (14/11/2024).
Menurut MK, blank vote merupakan jalan keluar dari kekosongan hukum yang akan terjadi pada pilkada calon tunggal. Pasalnya, jika blank vote tidak ada pada pilkada calon tunggal, pemilihan akan ditunda sampai pilkada berikutnya sehingga tidak ada kontestasi.
MK menegaskan calon tunggal adalah upaya terakhir demi memenuhi hak konstitusional warga negara. Karena pemilihan dengan calon tunggal tidak ada kontestan lain. Karena itu, rakyat diminta untuk menentukan pilihannya apakah setuju atau tidak setuju dengan pasangan calon tunggal tersebut.