IPOL.ID – Mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) periode 2021–2024, Sahbirin Noor (SN) mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sahbirin sedianya akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel, Senin (18/11/2024).
“Sampai dengan saat ini yang bersangkutan tidak hadir sesuai surat panggilan sebagai saksi yang telah dilayangkan penyidik dan tidak memberikan alasan ketidakhadirannya,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Senin (18/11/2024).
Tessa mengungkapkan, Sahbirin tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa memberikan alasan maupun keterangan yang jelas.
Ia pun meminta agar yang bersangkutan bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik komisi antirasuah.
“KPK meminta saudara SN (Sahbirin Noor) untuk kooperatif dan dapat hadir pada panggilan yang akan dijadwalkan selanjutnya,” ujarnya.
Sahbirin telah dicabut status hukumnya sebagai tersangka kasus tersebut menyusul gugatan praperadilan yang dimohonkannya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Meskipun begitu, KPK tetap melanjutkan proses hukum terhadap enam tersangka lainnya yang sebelumnya telah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Keenam orang tersebut yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kalimantan Selatan Ahmad Solhan (SOL), Kepala Bidang Cipta Karya dan pejabat pembuat komitmen di Dinas PUPR Yulianti Erlynah (YUL).
Lalu, pegurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), dan Pelaksana Tugas Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan Agustya Febry Andrean (FEB). (Yudha Krastawan)