Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Mangkir, KPK Minta Eks Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Kooperatif
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Mangkir, KPK Minta Eks Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Kooperatif
Headline

Mangkir, KPK Minta Eks Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Kooperatif

Farih
Farih Published 18 Nov 2024, 23:26
Share
2 Min Read
Gedung Merah Putih KPK yang bertempat di Kuningan, Jakarta Selatan. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Gedung Merah Putih KPK yang bertempat di Kuningan, Jakarta Selatan. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) periode 2021–2024, Sahbirin Noor (SN) mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sahbirin sedianya akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel, Senin (18/11/2024).

“Sampai dengan saat ini yang bersangkutan tidak hadir sesuai surat panggilan sebagai saksi yang telah dilayangkan penyidik dan tidak memberikan alasan ketidakhadirannya,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Senin (18/11/2024).

Tessa mengungkapkan, Sahbirin tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa memberikan alasan maupun keterangan yang jelas.

Ia pun meminta agar yang bersangkutan bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik komisi antirasuah.

“KPK meminta saudara SN (Sahbirin Noor) untuk kooperatif dan dapat hadir pada panggilan yang akan dijadwalkan selanjutnya,” ujarnya.

Sahbirin telah dicabut status hukumnya sebagai tersangka kasus tersebut menyusul gugatan praperadilan yang dimohonkannya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Meskipun begitu, KPK tetap melanjutkan proses hukum terhadap enam tersangka lainnya yang sebelumnya telah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Keenam orang tersebut yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kalimantan Selatan Ahmad Solhan (SOL), Kepala Bidang Cipta Karya dan pejabat pembuat komitmen di Dinas PUPR Yulianti Erlynah (YUL).

Lalu, pegurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), dan Pelaksana Tugas Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan Agustya Febry Andrean (FEB). (Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Gubernur Kalsel, kpk, Sahbirin Noor
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Gavin Newsom. Foto X @GavinNewsom Gubernur California Serukan Sidang Darurat pada Negara-negara Bagian ‘Anti-Trump’
Next Article Direktur Bisnis Konsumer BRI Handayani. Foto: Dok BRI BRI Bagikan Strategi Pengelolaan Keuangan dan Investasi bagi Generasi Muda

TERPOPULER

TERPOPULER
kosasa
Nasional

KOWANI Serukan Gerakan Nasional Lawan Kekerasan Seksual terhadap Anak

Jakarta Raya
Khoirudin: RPTRA Harus Menjadi Ruang Publik yang Aman, Nyaman, dan Terjaga
22 Jul 2026, 20:16
HeadlineKriminal
Gasak Sepatu Bermerek Kesekian Kali di Indekos Putri, Tersangka Pencurian Digelandang ke Polsek Kebayoran Baru
22 Jul 2026, 22:20
Ekonomi
Danantara Indonesia Tinjau Transformasi Layanan Jasa Marga, Perkuat Pengalaman Perjalanan melalui Travoy Rest dan Jasamarga Tollroad Command Center
23 Jul 2026, 08:31
Olahraga
Ali Da Costa dan M. Rifqi “Tole” Fitriadi Melenggang ke Babak Kedua Amman Men’s World Tennis
22 Jul 2026, 20:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?