IPOL.ID – Sebanyak 400 personel Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Timur (Satpol PP Jaktim) dikerahkan dalam penertiban alat peraga kampanye (APK) di masa tenang kampanye Pilkada 2024.
Kepala Satpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian menegaskan, jumlah tersebut terdiri dari personel tingkat kota dan masing-masing kecamatan yang dikerahkan melakukan penertiban APK.
“Dini hari tadi secara serentak bertepatan dengan mulai masuk masa tenang telah kita mulai (penertiban) seluruh APK,” ujar Budhy saat dikonfirmasi awak media di Jakarta Timur, pada Minggu (24/11/2024).
Pada tahapan masa tenang kampanye Pilkada 2024 ini, penertiban APK dilakukan menyeluruh baik pada ruas jalan protokol hingga ke ruas jalan lingkungan permukiman warga.
Secara ketentuan terdapat waktu tiga hari untuk melakukan penertiban, yakni sejak Minggu (24/11) hingga Selasa (26/11/2024) sebagaimana aturan masa tenang kampanye Pilkada 2024.
“Kita punya waktu tiga hari. Namun kita menargetkan hari ini APK di jalan jalan protokol, jalan besar, dan jalan kolektor, serta jalan lingkungan dapat dituntaskan hari ini,” katanya.
Nantinya, seluruh APK Pilkada Jakarta 2024 yang ditertibkan akan dikumpulkan pada gudang tingkat kecamatan dan kota Satpol PP Jakarta Timur untuk selanjutnya didata lebih lanjut.
Budhy menambahkan, dalam proses penertiban ini Satpol PP Jakarta Timur juga bakal berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara Pilkada 2024.
“Sesuai PKPU RI Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 28 angka 5 dan 6, memasuki masa tenang KPU wajib membersihkan APK dan berkoordinasi dengan Timses Paslon, Bawaslu, dan Pemda,” tutup Budhy. (Joesvicar Iqbal)