IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) dalam bentuk beras presiden saat pandemi COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada 2020.
Terkini, KPK telah memanggil Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada dan Direktur Utama Mitra Energi Persada (MEP), Ivo Wongkaren. Ivo akan diperiksa dengan status tersangka terkait dugaan rasuah yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp125 miliar.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan Pengadaan Bantuan Sosial Presiden terkait penanganan COVID-19 di Wilayah Jabodetabek pada Kementerian Sosial RI tahun 2020,” kata Anggota Tim Jubir KPK Budi Prasetyo melalui keterangannya, Rabu (6/11/2024).
Selain Ivo, KPK juga memanggil Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa tahun 2020-2021, Budi Susanto yang kini berstatus terpidana. Pemeriksaan saksi tersebut akan dilakukan pemeriksaan di Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung.
Tak hanya itu, KPK juga sejumlah pihak lainnya di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Mereka antara lain Michael Samantha selaku Direktur PT Rajawali Agro Mas, Nur Afny selaku Corporate Secretary PT Dwimukti Graha Elektrindo dan Petrus, Marketing PT Multi Sari Sedap.