Meskipun pihak keluarga merasa telah memberikan perhatian yang baik, RC, yang merupakan anak bungsu dari tiga bersaudara, sering kali meminta hal-hal yang tidak selalu dapat dipenuhi.
Insiden kebakaran dimulai setelah RC terlibat pertengkaran dengan ibunya melalui telepon, yang juga didengar ayahnya. Keesokan harinya, RC datang ke rumah orang tuanya, ia mengancam dan membakar kasur busa di kamar belakang menggunakan korek api gas.
“Sebelum kejadian, pelaku menghubungi ibunya dan mereka bertengkar di telepon. Kemudian, pada hari berikutnya, pelaku datang ke rumah, yang hanya ada ayahnya. Ia pun melontarkan ancaman dan membakar kasur busa di bagian belakang rumah,” paparnya.
Syukurlah, dalam insiden tersebut tidak ada korban jiwa. Namun, kebakaran yang terjadi menghasilkan kerugian material, karena rumah tersebut ludes dilahap api.
Saat ini, RC harus menghadapi konsekuensi hukum atas tindakannya, dan ia terancam dikenakan Pasal 187 KUHP ayat 1 tentang pembakaran dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.(Vinolla)