“Pengakuan pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini mengaku baru sekali ini beraksi mencuri motor”.
Guna mempertanggung jawabkan aksi pencurian itu, tersangka R dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian sepeda motor dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
Selanjutnya, pada kasus kedua, Polsek Kramat Jati telah mengungkap kasus pencurian motor yang terjadi di belakang Rumah Sakit (RS) UKI, Cawang, Kramat Jati.
“Pelaku U menggunakan kunci leter t untuk merusak kunci motor milik korban dan patroli yang mengetahui langsung melakukan pengejaran”.
Awalnya terdapat dua pelaku, namun satu rekanan pelaku yang kabur kini masuk dalam DPO. Dalam kasus pencurian motor ini U mengaku baru satu kali beraksi. Namun sudah terendus aparat.
“Keseharian pelaku pengangguran ini terancam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan hukuman di atas 5 tahun penjara,” tutup Kapolsek. (Joesvicar Iqbal)