Uniknya, kata dia perusahaan ternak sapi tersebut sudah memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dari OSS, karena jenis usahanya resiko rendah, maka NIB terbit otomatis (secara sistem) tanpa harus diverifikasi oleh Dinas Teknis. NIB tersebut sekaligus sebagai Izin Berusaha.
Disamping itu, sambung Ongen lagi lokasi usaha berada di zonasi K.1 (sesuai Pergub No. 31 Tahun 2022 tentang RDTR -PW) yang diizinkan untuk kegiatan usaha pemeliharaan ternak sehingga disimpulkan clear.
“Kalau merunut pada UU No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Lokasi kandang ternak harus minimal berjarak 25 meter dari kawasan pemukiman warga. Kenapa perijinan itu bisa ada. Ini yang kita pertanyakan,” sesal anggota DPRD DKI yang sudah dua periode duduk di Kebon Sirih itu.
Terkait apakah Komisi A akan melakukan pemanggilan terhadap Walikota, Camat dan Satpol PP di Jaktim. Ongen mengakui jika saat ini masih melakukan koordinasi dengan pimpinan Komisi yang ditempatinya itu.”Kita upayakan akan ada pemanggilan terhadap pihak-pihak yang berkepentingan terhadap penertiban di wilayah tersebut,” tutupnya. (sofian)