IPOL.ID– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor, Senin (18/11/2024). Sahbirin sedianya akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Senin (18/11/2024).
Tessa belum menyebutkan rincian pemeriksaan terhadap mantan kepala daerah tersebut. Namun kuat dugaan pemeriksaan saksi tersebut kaitannya dengan proses hukum terhadap enam tersangka yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Adapun keenam orang tersebut yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kalimantan Selatan Ahmad Solhan (SOL), Kepala Bidang Cipta Karya dan pejabat pembuat komitmen di Dinas PUPR Yulianti Erlynah (YUL).
Lalu, pegurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), dan Pelaksana Tugas Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan Agustya Febry Andrean (FEB). Keenam orang tersebut masih berstatus sebagai tersangka kasus suap atau gratifikasi dalam pengaturan lelang tiga proyek di Kalsel tahun anggaran 2024.