Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pasca Gugatan Praperadilan Dikabulkan, Mantan Gubernur Kalsel Dijadwalkan Diperiksa KPK Hari Ini
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Pasca Gugatan Praperadilan Dikabulkan, Mantan Gubernur Kalsel Dijadwalkan Diperiksa KPK Hari Ini
HeadlineNews

Pasca Gugatan Praperadilan Dikabulkan, Mantan Gubernur Kalsel Dijadwalkan Diperiksa KPK Hari Ini

Bambang
Bambang Published 18 Nov 2024, 13:34
Share
1 Min Read
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
SHARE

Sementara, Sahbirin telah dicabut status hukumnya sebagai tersangka kasus tersebut menyusul permohonan gugatan praperadilannya yang dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. (Yudha Krastawan)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Dijadwalkan Diperiksa KPK Hari Ini, Dikabulkan, Mantan Gubernur Kalsel, Pasca Gugatan Praperadilan
Bambang 18 Nov 2024, 13:34
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi pengendara arogan yang tembakkan senpi ke udara usai cekcok di jalanan. Foto: koolshooters / pexels Tembakkan Senpi ke Udara, Pengendara Arogan di Cinere Depok Diciduk Polisi, Kini Jadi Tersangka
Next Article Barisan Advokat Bersatu (Baradatu) dan Nasional Corruption Watch (NCW) resmi melaporkan Hakim Pengadilan Negeri PN Medan yang memvonis lepas (onslag) pasangan suami istri (Pasutri) yang merugikan perusahaan sebesar Rp583 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hakim PN Medan Vonis Lepas Pasutri Dilaporkan ke KPK, Baradatu: Mirip Kasus Ronald Tannur Jilid Dua

TERPOPULER

TERPOPULER
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Hukum

Kejagung Garap 8 Saksi Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Ada dari Swastanya

Hukum
Kejari Jakpus Mendakwa Oknum Pegawai BRI Korupsi Rp17,2 Miliar
17 May 2025, 11:46
Olahraga
M’Gladbach Fans Indonesia Resmi Diluncurkan, Berharap Tuah Kevin Dick
17 May 2025, 21:25
HeadlineNews
Hendry dan Zulmansyah Sepakat Kongres Persatuan PWI Digelar Paling Lambat Agustus 2025
17 May 2025, 13:43
Nasional
Memuat Konten Dewasa, 6 Akun Grup Facebook Diblokir Komdigi
17 May 2025, 13:11
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?