IPOL.ID – Dalam mengatasi permasalahan pembangunan lintas sektor di tanah air, implementasi Manajemen Risiko Pembangunan Nasional (MRPN) dilakukan percepatan.
Manajemen Risiko Pembangunan Nasional tersebut merupakan salah satu upaya pengendalian dan evaluasi dalam rangka pencapaian sasaran pembangunan nasional yang telah ditetapkan pemerintah.
Guna mempercepat implementasi tujuan tersebut, BPKP bersama dengan Asian Development Bank (ADB) dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas menggelar kegiatan bertema ‘Accelerating National Development, Risk Management Implementation Forum 2024’.
Sedianya kegiatan diikuti para pengambil kebijakan, praktisi dan akademisi dari kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan badan usaha dengan pelatihan praktik pelaksanaan MRPN lintas sektoral di Denpasar, 11-15 November 2024.
Plt. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh menerangkan, pembangunan nasional belum mencapai hasil seperti yang diharapkan karena risiko yang terkait dengan pembangunan nasional belum dapat dikelola baik.
Terlebih lagi pembangunan nasional bersifat lintas sektoral sehingga isu-isu yang ditemukan tidak dapat diselesaikan sendirian oleh suatu institusi itu sendiri.
“Kita semua tahu bahwa masih banyak pembangunan nasional yang kita lakukan belum mencapai hasil atau manfaat yang kita harapkan. Salah satunya karena selama ini memang kita tak pernah me-manage risiko daripada pelaksanaan pembangunan nasional,” kata Ateh pada awak media di Jakarta, Senin (11/11/2024).
Untuk itu, setiap institusi pemerintah dan badan usaha perlu menerapkan MRPN agar faktor-faktor berpotensi menghambat pencapaian tujuan pembangunan nasional dapat segera dimitigasi. Permasalahan pembangunan lintas sektoral yang ada selama ini dapat segera diatasi.
“Disini diperlukan kesepahaman dan kolaborasi antar instansi serta peningkatan kapasitas sumber daya, agar penyelenggaraan MRPN Lintas Sektor dapat berjalan secara efektif,” tukas Ateh.
BPKP menginisiasi kegiatan ini sebagai implementasi fungsi BPKP sebagai Pengawas Intern Lintas Sektor sebagaimana diamanatkan dalam Perpres 39 Tahun 2023 tentang MRPN.
BPKP bertanggung jawab dalam melaksanakan pembinaan terhadap penyelenggaraan MRPN organisasi dan MRPN lintas sektor.
“Semua program-program dari Pak Prabowo, Pak Presiden, mesti ada gambarannya sekarang. Kita berkumpul di sini untuk melihat bagaimana kita sharing risk bersama. Pengabaian dari satu instansi tadi yang tidak melaksanakan, tidak me-manage risiko ini akibatnya pasti tidak akan mencapai manfaat,” imbuhnya.
Sementara, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko Infra) Agus Harimurti Yudhoyono juga menekankan tentang urgensi pelaksanaan MPRN di bidang infrastruktur dan pembangunan kewilayahan.
Agus menegaskan bahwa Kemenko Infra bakal melakukan pembangunan infrastruktur yang konsisten dan terukur dengan menekankan pentingnya perencanaan, tata kelola (good governance), penerapan kebijakan dan penyiapan peraturan pelaksanaan MRPN mulai dari tataran strategis hingga operasional.
Dirinya mendukung penyelenggaraan kegiatan ini sebagai salah satu fondasi untuk mewujudkan sasaran pembangunan nasional.
“Semoga dari tempat ini kembali ke tempat masing-masing dengan semangat baru untuk mewujudkan pembangunan nasional, khususnya infrastruktur, lebih berkeadilan berkelanjutan karena di-backup sistem dan manajemen risiko yang prudent, yang kredibel,” ujar Agus.
Senada dengan hal tersebut, Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Akhsanul Khaq menyebut, diperlukan konsistensi penerapan MRPN dan komitmen pimpinan pada setiap entitas baik itu pemerintah pusat, pemerintah daerah maupun badan usaha.
“Implementasi manajemen risiko pembangunan nasional tersebut supaya dapat diterapkan secara konsisten di setiap entitas pusat, daerah, pemerintah desa. Efektifitas penerapan manajemen risiko yang baik akan dimulai dengan pembangunan komitmen pimpinan,“ pungkas Akhsanul. (Joesvicar Iqbal)