IPOL.ID – Pemprov DKI Jakarta berkomitmen mencegah dan menangani kekerasan seksual di satuan pendidikan.
Komitmen ini diwujudkan dengan upaya sosialisasi, pendampingan, serta pemantauan kepada pendidik, tenaga kependidikan, peserta didik, dan orang tua murid.
Pelaksana Tugas (Plt.) Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Suharini Eliawati mengatakan, tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) dan satuan tugas (satgas) PPK di tingkat kota/kabupaten maupun provinsi telah dibentuk untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual di satuan pendidikan.
“Pelaku tindak kekerasan seksual di satuan pendidikan yang dilakukan oleh pendidik atau tenaga kependidikan akan diberikan tindakan tegas. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual,” ujar Eli di Jakarta, Jumat (15/11).
Lebih lanjut, Eli menyatakan, satuan pendidikan wajib memulihkan kondisi psikologis korban berupa pendampingan psikologis oleh tenaga profesional dari Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) untuk memastikan korban tidak mengalami trauma psikologis.(sofian)