IPOL.ID-Rencana pemerintah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi mengalami penundaan.
Hal itu dikarenakan dalam waktu sepekan kedepan, Jakarta bakal melaksanakan pemilihan kepala daerah atau pilkada 2024. Dijadwalkan, pengumuman baru akan dilakukan pasca pilkada selesai digelar.
“Tidak jadi (hari ini), kita masih nunggu petunjuk pelaksana dan teknis. Ini masih didiskusikan dengan Dewan Pengupahan Nasional,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakernatrsgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho di Balai Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2024).
Meski dilakukan penundaan terhadap kenaikan UMP DKI. Namun, Hari Nugroho menegaskan jika dirinya tidak bisa memastikan waktu pengumuman UMP di Jakarta.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat, mungkin habis Pilkada.
Itu barangkali sudah siap narasinya,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menjelaskan, pihaknya masih terus menggodok rumusan penghitungan UMP yang ditargetkan selesai akhir November 2024.