IPOL.ID- Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa pengacara Lisa Rachmat di Menara Kartika Adhyaksa, Jakarta Selatan, Senin (11/11/2024). Lisa diperiksa kaitannya dengan kasus permufakatan jahat berupa suap atau gratifikasi yang terkait putusan kasasi Ronald Tannur tahun 2023-2024.
“Adapun saksi LR (Lisa Rachmat) diperiksa atas nama tersangka ZR (Zarof Ricar),” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar ditemui di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Selain Lisa, lanjut Harli, tim penyidik juga memeriksa seorang saksi lainnya berinisial SC selaku Staf Pengacara Lisa Rachmat. “SC diperiksa atas nama tersangka LR,” tambah Harli.
Seperti diketahui, Kejagung kini tengah menyidik kasus dugaan permufakatan jahat berupa suap atau gratifikasi yang menjerat mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) RI, Zarof Ricar.
Zarof sebelumnya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh penyidik Kejagung, akhir Oktober lalu. Selain OTT, Kejagung juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dan menemukan uang tunai yang nyaris sebesar Rp 1 triliun.