Diduga uang tunai tersebut berkaitan dengan dugaan permukafatan jahat berupa suap atau gratifikasi termasuk salah satunya vonis kasasi Ronald Tannur.
Namun hingga berita ini diterbitkan, Kejagung masih mendalami keterangan para saksi dan alat bukti guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dugaan tindak pidana permukakatan jahat yang melibatkan mantan pejabat MA tersebut. (Yudha Krastawan)