Oleh karena itu, usulan agar Presiden Prabowo mencopot Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan menempatkan Polri di bawah Kemendagri atau di bawah TNI tidak memiliki dasar yang kuat. Padahal di era Presiden Prabowo, saat ini posisi Polri telah berada di bawah Menko Polkam, bukan lagi di bawah Presiden.
“Usulan tersebut semata-mata lahir karena kekalahan beruntun, baik di pilpres maupun di pilkada serentak 2024 yang lagi-lagi disebut karena Jokowi dan Polri. Perbaikan hukum hanyalah dalih untuk menggalang dukungan dari rakyat dan DPR,” ungkapnya. (Yudha Krastawan)